Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan PPPPTK.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan penyusunan rencana program dan anggaran PPPPTK;
  2. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kehumasan, dan kerumahtanggaan;
  3. Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; dan
  4. Pelaksanaan urusan keuangan.

Bagian Umum pada PPPPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf k terdiri atas:

  • Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
  • Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
  • Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian.