Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi

Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pelaksanaan, dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:

  1. Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dan
  2. Evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasal 16 Bidang Fasilitasi Peningkatan Kompetensi terdiri atas:

  • Seksi Penyelenggaraan dan
  • Seksi Evaluasi.