Tata Kecantikan

Keahlian Kecantikan yang mengikuti UKG terdiri dari kompetensi keahlian Tata Kecantikan Rambut dan Kompetensi Keahlian Tata Kecantikan Kulit, dengan program pendidikan dan pelatihan sebagai berikut.

  1. Tata Kecantikan Rambut (Pemangkasan, Pewarnaan, Pengeritingan, Sanggul, Pewarnaan, Pelurusan);
  2. Tata Kecantikan Kulit (Rias Wajah, Perawatan Wajah, Tangan, Kaki dan Badan; Waxing);
  3. Epilasi dan Depilasi;
  4. Make up Photo, Panggung dan Entertainment;
  5. Perawatan Tangan & Kaki, Mewarnai Kuku (Nail Art);
  6. Perawatan wajah;
  7. Rias wajah khusus (Geriatri dan Cikatri);