Melakukan penyusunan program kerja penjaminan mutu Pendidikan vokasi;
Melakukan penyusunan bahan pemetaan mutu pendidikan vokasi;
Melakukan penyusunan bahan supervisi mutu satuan pendidikan vokasi dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
Melakukan analisis hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan vokasidalam pencapaian standar nasional pendidikan;
Melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan vokasi kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya;
Melakukan diseminasi hasil supervisi kepada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya;
Melakukan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;
Melakukan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan vokasi dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
Melakukan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan vokasi dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen ; dan
Melakukan penyusunan laporan.