Bidang Program dan Informasi

Bidang Program dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan program, kerja sama antar lembaga serta pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Program dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
  2. pengembangan model-model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Pelaksanaan kerja sama antar lembaga di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dan
  5. Evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

Bidang Program dan Informasi terdiri atas:

  • Seksi Program dan
  • Seksi Data dan Informasi