Berdasarkan Permendikbud No.26 tahun 2020, BBPPMPV Bisnis dan Patiwisata mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi sesuai dengan bidangnya (Pasal 12).
Fungsi
| a. | Penyusunan program pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; |
| b. | Pelaksanaan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi; |
| c. | Pelaksanaan penyelarasan pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri; |
| d. | Pelaksanaan fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi; |
| e. | Pengelolaan data dan informasi; |
| f. | Pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; |
| g. | Pelaksanaan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; dan |
| h. | Pelaksanaan urusan administrasi. |