Tugas PPID

  • Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bisnis dan Pariwisata Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Menyiapkan sistem, prosedur, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada huruf a; dan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada PPID Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

466 thoughts on “Tugas PPID”

  1. Coordinate the storage, documentation, provision and service of public information produced, stored, managed, Salesforce Agentforce-Specialist Exam Questions sent and/or received by the Center for the Development of Quality Assurance for Vocational Education, Business and Tourism, Ministry of Education, Culture, Research and Technology in accordance with Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *